Perdebatan mengenai sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mengemuka, dengan wacana memperkenalkan kembali sistem pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pakar politik, yang khawatir terhadap potensi risiko korupsi yang mungkin meningkat. Di sisi lain, beberapa pihak menilai langkah ini dapat mengurangi biaya politik yang selama ini membebani kandidat kepala daerah.
Menilik Kembali Sistem Pilkada Tak Langsung
Sejarah Pilkada di Indonesia mencatat bahwa sebelum reformasi, kepala daerah dipilih melalui DPRD. Sistem ini sempat dianggap efisien karena mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk kampanye besar-besaran. Namun, pasca reformasi, sistem ini diubah agar lebih demokratis dan memungkinkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya.
Potensi Pergeseran Korupsi
Pakar dari Universitas Brawijaya menyoroti bahwa perubahan kembali ke Pilkada lewat DPRD dapat ‘menggeser’ praktik korupsi. Jika sebelumnya praktik suap dan politik uang terjadi pada tingkat masyarakat yang lebih luas, sistem ini berpotensi meningkatkan risiko korupsi dalam skala lebih besar karena berpusat pada segelintir orang di legislatif daerah. Dengan kata lain, risiko korupsi dapat beralih dari mode ‘eceran’ ke ‘borongan’.
Efisiensi versus Transparansi
Pendukung sistem Pilkada melalui DPRD berpendapat bahwa model ini lebih efisien dalam hal biaya dan waktu. Pemerintah daerah tidak harus mengeluarkan dana besar untuk menyelenggarakan pemilu. Namun, tantangan utamanya adalah terjaganya transparansi dan akuntabilitas—dua elemen yang sangat penting dalam demokrasi. Tanpa kedua elemen ini, pemilihan kepala daerah dapat dikuasai oleh elite politik, menghilangkan hak suara masyarakat secara luas.
Pandangan Politik dan Kepentingan Partai
Banyak partai politik mendukung ide ini atas dasar kepentingan strategis. Dengan mengendalikan DPRD, partai memiliki pengaruh besar dalam menentukan kepala daerah. Ini memberikan partai keuntungan dalam mendistribusikan kekuasaan dan sumber daya. Meski demikian, hal ini juga dapat menimbulkan monopoli kekuasaan dan mengurangi kompetisi sehat yang diperlukan dalam demokrasi.
Pandangan Alternatif: Desentralisasi Politikal
Salah satu pandangan alternatif yang muncul adalah penegakan campuran sistem Pilkada langsung dan tidak langsung. Cara ini diharapkan dapat menjaga partisipasi publik tanpa menghilangkan manfaat efisiensi. Memperkuat lembaga pengawas dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap proses bisa menjadi solusi efektif.
Menyeimbangkan Efisiensi dan Partisipasi Publik
Salah satu tantangan terbesar dalam sistem politik adalah menyeimbangkan efisiensi dengan partisipasi publik. Dalam konteks Pilkada melalui DPRD, penting untuk menekankan regulasi yang dapat mencegah korupsi dan memastikan bahwa suara masyarakat tetap mendapat prioritas. Ini membutuhkan komitmen dari pemerintah untuk memperkuat sistem hukum dan kebijakan pengawasan.
Mereformasi sistem Pilkada untuk kembali melalui mekanisme DPRD tentu membuka peluang efisiensi, tetapi juga memperbesar tantangan dalam menjaga kedaulatan suara rakyat dan mencegah korupsi. Sebelum memutuskan untuk bergerak ke arah ini, dibutuhkan kajian menyeluruh dan mendalam, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap proses keputusan, agar demokrasi tetap menjadi prinsip yang hidup.
